Bandar Sabu Ditangkap Polres Tebo, Pensiunan PNS Pemkab Merangin


MUARATEBO - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo, Selasa (28/7/2020), menangkap tiga orang pria terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah seorang diantaranya merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berperan sebagai bandar.

Penangkapan dilakukan di Desa Bangun Seraten, Kecamatan Muara Tabir. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebo guna proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo Iptu Parlyn Sagala mengatakan, awalnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Deni Saputra. Dari hasil pengembangan, lantas dilakukan penangkapan terhadap Junaidi dan Hendri Pranata.

"Junaidi ini merupakan bandar. Kita tangkap saat sedang melakukan transaksi di samping rumahnya," ujat Sagala, Kamis (30/7/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 5 paket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 6,70 gram, 1 buah sendok pipet, 1 buah pirek kaca, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 pak plastik klip bening, 1 unit timbangan merk pocket scale, dan 1 unit timbangan digital merk constan, dan 1 buah kotak fuel pump warna putih, 1 buah plastik asoy hitam, serta uang tunai 150.000 rupiah.

Ditambahkan Sagala, tersangka atas nama Junaidi juga merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin. Begitu juga dengan tersangka Deni Putra dan Hendri Pranata, juga merupakan warga Merangin.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.