Dipecat dari Pekerjaan, Seorang Warga Beliung Curi Motor Ditangkap Polsek Kota Baru Jambi



JAMBI,-  RH (20), warga Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, nekat mencuri sepeda motor. Ia terpaksa melakukan tindakan ini setelah diberhentikan dari pekerjaan. Tak tanggung-tanggung RH sudah beraksi sebanyak 4 kali.
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, menjelaskan, pelaku ini beraksi pada malam hari. Pertama-tama ia mengintai dan menargetkan korbannya.
"Pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai pukul 04.00 WIB, sebelum melakukan aksinya pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu di sekitar target, di saat korban tertidur. Pelaku mulai melakukan aksinya, dan pelaku datang ke rumah targetnya dengan berjalan kaki, mengincar dan melancarkan aksinya dengan seorang diri," jelasnya, di Mapolsek Kota Baru, Kamis (2/6/2020) sore.
Setelah berhasil membawa kabur motor curian, pelaku langsung menggadaikannya kepada orang-orang. Saat menggadaikan, ia berdalih karena terdesak sehingga harus menggadaikan motor. Sementara surat-suratnya akan disusulkan.
"Jadi pelaku ini seolah-olah menggadaikannya motor tersebut seperti punya dia. Dengan alasan lagi kepepet butuh uang, dan uang hasil dari gadaikan motor itu, ia habiskan untuk berpesta-pesta," terangnya.
Dikatakan Afrito, dari hasil penyelidikan, pihaknya mengetahui, pelaku sudah beraksi sebanyak 4 kali, dan yang baru melaporkannya baru 1 orang.
"Pelaku diamankan pada tanggal 30 Juni 2020 lalu. Saya mengingatkan siapa pun korban tindak kejahatan di wilayah Kota Baru, untuk segera melaporkan ke Mapolsek Kota Baru," tandasnya.
Sementara, dari pengakuan RH, ia nekat mencuri lantaran diberhentikan dari pekerjaannya, karena ada pengurangan karyawan di saat pandemi Covid-19.
"Aku baru mulai melakukan aksi mencuri ini setelah berhenti dari pekerjaan bang. Aku di rumahkan dari pekerjaan, duit dak ado," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan Handphone Nokia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Sumber :Jambione.com