Dor ! Dor ! Melawan, Dua Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tebo


JAMBI - Dua orang pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu, Jumat (24/7/2020) kemarin, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo. Salah seorang diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz Aziz menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap adalah Masriadi (24) dan Sudirman alias Jendral (39), warga Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

"Kedua pelaku ini adalah bandar narkoba yang merupakan target operasi kita," ujar Hafidz, Sabtu (25/7/2020).

Hafidz menerangkan, awalnya dilakukan penangkapan terhadap Masriadi, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 2,84 gram. Pengakuan Masriadi, barang haram tersebut diperolehnya dari Sudirman. Masriadi juga menunjukkan tempat persembunyian Sudirman.

Berbekal informasi dari Masriadi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo lantas menuju tempat persembunyian Sudirman untuk melakukan penangkapan. Sudirman diketahui bersembunyi di pondok kebun miliknya.

Dikatakan Hafidz, pihaknya sempat kesulitan menuju tempat persembunyian Sudirman. Pasalnya, lokasi persembunyian Sudirman hanya bisa dicapai dengan sepeda motor dan berjalan kaki.

Kedatangan petugas kepolisian ternyata sudah diketahui oleh Sudirman. Ia bahkan telah mempersiapkan senjata api rakitan laras panjang untuk melakukan perlawanan.

"Pelaku sempat melepaskan tembakan dari dalam pondok. Untung tidak mengenai anggota," ungkap Hafidz.

Lebih lanjut Hafidz mengatakan, anggotanya sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh Sudirman. Ia tetap bertahan di dalam pondok, tidak mau menyerah.

"Pelaku atas nama Sudirman terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan," kata Hafidz.

Dari tangan Sudirman pihak kepolisian mengamankan barang bukti tiga paket sabu seberat lebih kurang 1,69 gram, timbangan digital, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta selongsong peluru dan satu amunisi aktif, serta dua pack plastik untuk menyimpan sabu.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Hafidz.

Sumber : MetroJambi.com