Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Kadus di Lampung Utara


Hukrim– Aparat Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan Hendra Putra (44), warga Dusun 1 Desa Padangratu Kecamatan Sungkai Utara. Selain Hendra, polisi juga mengamankan Karni (35), warga Desa Batu Nangkop Sungkai Utara. Keduanya diamankan di rumah Hendra, Sabtu (11/7) sekitar pukul 21.00 malam hari. Hendra sendiri diketahui merupakan kepala dusun setempat.
Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat peredaran narkoba. Hal ini dibenarkan Kasatnarkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio Sujatmiko. “Kita amankan dikediamannya karena kasus peredaran narkoba,” katanya, Minggu (12/7).
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1,21 gram, 3 buah plastik klip, 1 buah dompet warna merah, 1 buah tas warna pink merk sustar dan 1 buah celana jeans warna biru merk Lea.
“Kini keduanya berikut barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Lampura, guna dilakukan hukum lebih lanjut dan terhadapnya terancam dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Iptu Aris.
Kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut. Ia mencurigai adanya pelaku lainnya yang masih dalam jaringan milik tersangka. ” Selain membongkar jaringannya, kita juga akan masuk ke pemasoknya. Keterangan dari tersangka barang haram itu diperolehnya dari luar Kabupaten Lampura,” tutupnya

Sumber : RADARLAMPUNG.CO.ID