Kejari Tetapkan Empat Tersangka, Diantaranya Pejabat Eselon II Pemkab Merangin


Merangin,- Empat Orang terduga kasus korupsi pembelian baju Linmas di Kabupaten Merangin pada tahun 2018 lalu, Kejari Merangin menetapkan 4 tersangka. Salah satunya pejabat eselon II.

Penetapan empat tersangka tersebut setelah Kejari Merangin melakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa adanya dugaan korupsi pada pembelian baju linmas untuk sejumlah desa di Kabupaten Merangin.

Hal ini seperti diungkapkan Kajari Merangin Martha Parulina Berliana. Kata dia, pihaknya saat ini terus mendalami dugaan korupsi pengadaan baju linmas tersebut.

"Ada empat tersangka, SH, ACH, AZ dan ISK," kata Kajari.

Empat orang ini memiliki peran masing-masing dalam penyidikan.

"Kerugian negara dalam penyidikan kita berkisar 400 juta atau separuh dari pagu anggaran," pungkasnya.

Sumber : MetroJambi.com