Nekad Selundupkan Sabu Untuk Kakak di Dalam Lapas Kelas 2B di Merangin


BANGKO - Seorang pemuda berinisial DT (17), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bangko.

Teman wanita DT yang berinisial LM (18) juga ikut diamankan petugas. Keduanya diamankan Rabu (1/7/2020) kemarin oleh petugas Lapas Klas IIB Bangko, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh metrojambi.com, DT diketahui hendak menyelundupkan dua paket sabu dengan berat lebih kurang 1,16 gram, yang disembunyikan dalam charger HP USB. Selain itu, juga ditemukan sebuah pirek yang disembunyikan dalam kemasan pasta gigi.

"Setelah mendapatkan laporan dari anggota, saya langsung telepon Kapolres Merangin untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kepala Lapas Klas IIB Bangko, Bejo, Kamis (2/7/2020).

Bejo menerangkan, sekira pukul 15.30 WIB DT dan LM datang ke Lapas Bangko, lalu menitipkan bungkusan berisi kotak untuk diserahkan kepada Supardi bin Sihombing, warga binaan yang tersangkut kasus narkoba.

"Oleh petugas jaga keduanya diminta masuk untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas menemukan dua paket sabu dan sebuah pirek di dalam bungkusan nasi yang dibawa DT. DT ini merupakan adik kandung dari warga binaan atas nama Supardi bin Sihombing atau Ucok" sebut Bejo.

Untuk diketahui, saat ini kasus temuan sabu tersebut telah diserahkan ke Polres Merangin guna proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Metrojambi.com