Ditangkap Polisi 2 Warga Yang Membakar Lahan di Muara Tebo


 MUARATEBO- Nekat melakukan pembakaran lahan, dua orang warga diamankan Polres Tebo. Kedua pelaku ialah Husin (35) warga Desa Surya Bakti RT 07 Kecamatan Tebo Ulu dan Syahril (31) warga Desa Rambahan , Kecamatan Tebo Ulu.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP/ A - 93 / VII / 2020 / Jambi/Res Tebo/SPKT, tanggal 06 Juli 2020.

Kapolres Tebo AKBP. Abdul Hafidz, SIK MSi melalui kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan mengatakan, bahwa kejadian berawal pada Sabtu (4/7), sekira pukul 01.30 WIB salah satu warga melaporkan ada dugaan pembakaran lahan. Kabar tersebut langsung ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Minggu ( 5/7) WIB pelapor bersama dengan anggota mendatangi lokasi lahan yang berada di RT.04 Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun.

Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut selanjutnya didapati hasilnya bahwa yang melakukan pembakaran. Kemudian Senin ( 6/7), kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tebo.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres Tebo, untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat.

Sumber : Metrojambi.com