Paket Proyek PL Harus Ditayangkan di LPSE, Kalau Tidak Langgar Aturan


Berita Kerinci – Paket pekerjaan fisik maupun non fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu dibawah Rp.200 juta melalui Pengadaan Langsung (PL) harus ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia sudah dijelaskan bahwa untuk paket kegiatan PL harus ditayangkan di LPSE.
Selain itu juga di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Perisai Kobra John Afriza, menurutnya Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh harus mengikuti aturan yang ada, dengan melakukan penayangan kegiatan pekerjaan yang ada di setiap OPD melalui aplikasi LPSE tersebut sebagai bentuk transparansi Pemerintah dan itu juga tentu dilakukan di daerah lainnya. “harus ditayangkan paket proyek PL di LPSE, sesuai dengan Peraturan yang ada” tegasnya.
Anehnya ada di Kabupaten Kerinci ada beberapa item kegiatan proyek yang tidak ditayangkan, “kita menemukan ada beberapa item paket yang tidak ditayangkan, ini jelas melanggar aturan” ungkapnya.