LPMP: Kualitas Pendidikan Nomor Dua, Kesehatan Anak Nomor Satu
SUNGAI PENUH - Selama pandemi Corona19, kegiatan belajar mengajar wajib harus berjalan. Meskipun demikian, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah, dan tetap dengan protokol kesehatan.
Hal ini ditegaskan Kepala dinas Pendidikan kota Sungai Penuh, Hadi Yandra, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Roli Darsa, kepada media ini, jum'at lalu.
Pengakuan Roli, hasil rapat dan koordinasi pihaknya dengan pihak Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jambi, kegiatan belajar mengajar wajib, meskipun mutu dan kualitas bukan hal yang utama.
"hasil koordinasi kita dengan pihak LPMP Jambi, selama pandemi, kualitas pendidikan nomor dua, kesehatan anak nomor satu," sebut Roli. "kalau anak sakit, bagaimana mutu pendidikan akan baik," tambah dia.
Disamping koordinasi dengan LPMP Jambi, pihaknya juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid19 kota Sungai Penuh. "belajar mengajar tetap, dengan teknis dan tetap mematuhi protokol kesehatan," sebut dia.
Salah satu sistem yang akan diterapkan, beber Roli, secara online dan sistem sif. Khusus untuk kelas 7, tutur dia, tatap muka dibatasi maksimal 18 siswa, dengan jarak duduk antar siswa sesuai protokol kesehatan.
"satu jam pertemuan, setelah itu masuk sif kedua dan seterusnya, sehingga tidak ada kerumunan siswa," katanya.
Tidak hanya sistem Sif, untuk kegiatan belajar secara online siswa juga diharuskan memiliki handphon android. "bagi siswa yang tidak memiliki hp android, guru atau petugas sekolah harus megantarkan tugas sekolah kerumah siswa," katanya. Dia juga menambahkan guru harus proaktif, tandasnya. (hen)