Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp 40 Juta di Pasar Angsoduo Kota Jambi


JAMBI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telanaipura berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pencurian uang Rp 40 juta di Pasar Angdoduo, Kota Jambi. Pelaku yang ditangkap bernama Robi Yanto (35), warga Rt 30 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan, uang Rp 40 juta tersebut merupakan kepunyaan Angkut Ria (31), warha Jalan Dinasti, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Aksi pencurian itu terjadi sekira pukul 23.45 WIB, Jumat (26/6/2020) lalu.

Yumika menerangkan, kasus ini bermula saat korban datang ke Pasar Angsoduo untuk berjualan. Saat itu, korban membawa uang Rp 40 juta yang dimasukkan dalam tas.

Sesampainya di Pasar Angsoduo, korban langsung menyusun barang dagangannya. Adapun tas berisi uang Rp 40 juta, oleh korban diletakkan di samping meja untuk berjualan.

“Korban baru sadar tas berisi uang hilang setelah selesai menyusun barang dagangan,” ujar Yumika, Rabu (29/7/2020).

Oleh korban, kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Telanaipura dengan bukti laporan nomor LP /B/218/VI/2020/SPKT C. menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Dikatakan Yumika, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV milik pengolah Pasar Angsoduo, pelaku diketahui berjumlah dua orang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku Robi Yanto berhasil diketahui, dan belum lama ini dilakukan penangkapan.

“Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang berinisial SA,” kata Yumika.

Lebih lanjut Yumika mengatakan, dari penangkapan pelaku Robi Yanto pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 40 juta, kartu ATM, 2 kunci mobil Suzuki jenis carry.

“Pelaku saat ini kita tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber : MetroJambi.com