Polres Tanjabtim Amankan 2 Orang, Posting Sedang Konsumsi Sabu


MUARASABAK - Tim Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Sabtu (18/7) lalu berhasil menangkap Dua orang pengguna narkoba jenis sabu, Satu diantaranya bandar narkoba.

Pelaku atas nama Bedu Rafik (35) yang merupakan bandar narkoba sempat viral, karena memposting videonya saat mengkonsumsi sabu ke media WhatsApp. Sebelumnya, Bedu Rafik adalah Target Operasi (TO) Kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, IPTU Ojak P Sitanggang, SH mengatakan, saat diamankan di rumahnya di RT 05, Desa Lambur II, Kecamatan Muara Sabak Timur Bedu Rafik tidak sendirian. Pelaku bersama rekannya yang bernama Dani Lubis (24).

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang berada di dalam kamar dan mereka baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu," katanya.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan ulah Bedu. Sebab, pelaku secara terang-terangan berani memposting video di status WhatsApp yang tengah mengkonsumsi sabu.

"Atas laporan warga, kami langsung bergerak cepat untuk mendatangi lokasi yang diduga mengkonsumsi. Akhirnya Tim berhasil mengamankan keduanya," jelasnya.

"Dari pengakuan Bedu Rafik, kalau sabu tersebut didapat dari temannya yang bernama Saiful. Dan saat ini masih terus kita buru keberadaannya," tambahnya.

Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan ada 9 kantong paket kecil sabu, 1 alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minum bayi, dan 1 hp android.

"Sebenarnya ada 11 paket kecil sabu, tetapi yang Dua paket sudah mereka konsumsi di kamar Bedu Rafik," ungkapnya.

Untuk tersangka atas nama Bedu Rafik akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan rekannya akan dijerat dengan Pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Udang Nomor 35 tahun 2009.

"Masing-masing dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun," tutupnya.

Sumber : Jambiupdate.co