Polres Tebo Bekuk Dua Terduga Bandar Sabu di Simpang Niam Kecamatan Tengah Ilir


Berita Tebo,- Lagi-lagi polisi membekuk pelaku tindak pidana narkotika. Kali ini Rudiyanto (32) warga RT 10 Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh Kec.Tengah Ilir Kab.Tebo diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, Kamis (16/7) pukul 17.00 wib.

Rudiyanto diamankan bersama rekannya Randi Saputra karena kedapatan simpan 8 paket sabu dalam ukuran besar dan sedang. Keduanya diamankan setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi bahwa di Simpang Nian Tengah Ilir kelar terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU P. Sagala saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan bandar sabu dalam jumlah besar.  "Benar Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo telah mengamankan dua tersangka diduga bandar sabu," kata Kasat meyakini.

Kasat menjelaskan, jika sebelum penangkapan anggota lebih dulu mendapat informasi di Simpang Niam kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Tidak ingin buruannya lepas, tim langsung berkoordinasi dengan warga setempat untuk menunggu tersangka Rudi.
"Kamis, tepatnya pukul 17.00 Wib di Rt 10 Dusun simpang Niam Desa Mangupeh  Kec. Tengah Ilir Kab.Tebo pelaku Rudiyanto kita amankan. Dalam pengeledahan anggota menemukan 3 paket besar sabu, 5 paket sedang sabu dan alat timbangan. Semua barang tersebut diakui kepemilikannya," beber Kasat lagi.

Selanjutnya kata Kasat anggota setelah melakukan introgasi tersangka Rudi mengakui bahwa barang bukti tersebut berasal dari inisial PC yang di Jemput bersama Randi Saputra.
"Selanjutnya terlapor Ridiyanto dan Randi Saputra beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut," tutup Kasat.
Diketahui pennangkapan kedua terduh bandar sabu berdasarkan, laporan Polisi Nomor : LP/A - 96/VII/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 16 Juli 2020
Keduanya terbukti melanggar ppasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Barang bukti yang diamankan, 3 (tiga) paket besar di duga sabu, 5 (lima) paket sedang di duga sabu, 3 (tiga) buah pirek kaca, 4 (empat ) pak plastik klip Baru, 1 (satu) buah plastik klip bekas , 1 (satu) buah Timbangan Digital Warna Silver, 1 (satu) buah Dompet Warna Coklat ,1 (satu) buah Sendok Pipet, 1 (satu) potongan Lakban warna Coklat dan 1 (satu) unit HP Merek Nokia Warna Hitam
Berat Total  bruto 17.00 Gram. (PORTALTEBO.id)