IUP Operasional Produksi Galian C Milik RU Tidak Punya Rekom Tata Ruang PUPR & DLH Dinilai Cacat Hukum



 

IUP Operasional Produksi  Galian C Tanpa UPL, UKL dan AMDAL  Pelaku usaha dan Pemberi Izin Terancam Pidana

Portaljambi, Kerinci – Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Usaha atau kegiatan yang mana yang wajib Izin lingkungan seperti diatur dalam

Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.



Perpanjangan IUP Operasional Galian C RU  diindikasikan tidak adanya rekomendasi dari Tata Ruang PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci.

Dalam Perpanjangan Penerbitan IUP Operasional Produksi untuk kegiatan Galian C diperlukan adanya pengkajian ulang atas UKL, UPL dan AMDAL dari dinas PUPR Kabupaten Kerinci Bidang Tata Ruang dan Juga Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai syarat wajib untuk penerbitan IUP Operasional Produksi.

Namun berbeda dengan Galian C milik RU di Kabupaten Kerinci yang mana telah diterbitkannya IUP Operasional Produksi oleh DPMPST Provinsi Jambi, tanpa ada rekomendasi dari Dinas PUPR Bidang Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, 

IUP Operasi Produksi Nomor 258/kep.KA-DPMPTSP-6.1/IUP-OP/XII/2019.Tanggal 20 Desember 2019 diterbitkan DPMPTSP Provinsi Jambi Nomor : 234/DESM-3.1/XII/2019 Tanggal 18 Desember 2019 (RM)

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Perencanaan dan kajian dampak lingkungan Dinas Lingkungan  Hidup Kabupaten Kerinci saat ditemui di ruangannya menyatakan bahwa perpanjangan IUP Operasional atas nama RU tidak ada Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

” Untuk perpanjangan IUP Operasional Produksi Galian C RU  tidak pernah ada pengajuan ke LH, kami tidak ada mengeluarkan Rekomendasi untuk perpanjangan IUP Operasional Produksi ” ungkap Kasi Perencanaan dan kajian dampak lingkungan Kabupaten Kerinci.

Hal senada juga dikemukakan oleh pejabat Bidang Tata Ruang yang kala itu menjabat, memiliki kewenangan untuk mengkaji atas dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat dari kegiatan usaha tersebut berupa UKL, UPL dan Amdal, bahwa sepengetahuannya belum pernah ada pengajuan dari usaha Galian C untuk  UKL, UPL dan Amdal, padahal itu wajib dilakukan pengkajian ulang atas dampak lingkungan.

” Sepengetahuan saya tidak pernah ada pengajuan untuk UPL, UKL dan Amdal atas perpanjangan IUP operasional produksi, itu wajib dilakukan pengkajian ulang atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, jarak dengan pemukiman masyarakat. Kalau tidak adanya rekomendasi dari Tata Ruang untuk.UPL, UKL dan Amdal itu salah dan pelanggaran” ungkapnya

Dalam masalah ini Ketum LSM Geransi Arya Candra, mengatakan ini jelas pelanggaran baik bagi pelaku usaha dan pejabat yang mengeluarkan izin, dan  sangsi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan,


” Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)

“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH”

Pasal 111 ayat (1) UUPPLH mengancam:

“Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Untuk itu diminta kepada penegak hukum untuk mengusut dan menyelidiki atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dan juga pejabat memberi izin tersebut” ungkap  Arya 


Sumber : Wartacika.id