Langgar Aturan : Memiliki Izin Galian C IUP Oprasional Dan SLO AMP Diduga Tanpa Adanya Syarat Prinsip Berupa UKL,UPL & AMDAL



Kerinci – Masalah Galian C Ilegal yang Berada diwilayah Kabupaten Kerinci hingga saat ini masih merajalela melakukan aktivitas dengan aman aman saja.

Aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Kerinci menjadi sorotan masyarakat Kerinci dan juga aktivis yang baru baru ini melakukan Demontrasi di Kantor Bupati Kerinci, meminta Bupati Kerinci Adirozal untuk penertiban  kegiatan Galian C yang ilegal ( tidak memiliki izin operasi) karena telah merusak lingkungan dan pencemaran sungai.

Tercatat ada 27 galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kerinci dimana 25 Galian C tidak memiliki izin dan 2  sudah memiliki IUP operasional, termasuk AMP yang juga kabarnya sudah mengantongi SLO.

Dari data yang kami dapatkan  2 Galian C   dan  AMP  yang telah memiliki IUP dan SLO, Satu Galian C dan AMP yang telah memiliki izin  IUP operasional dan SLO ( untuk AMP ) diduga Aspal karena tidak memiliki UKL, UPL dan AMDAL sebagai syarat prinsip.

Dimana diketahui telah diterbitkan oleh DPMPTSP dengan Penerbitan IUP operasi produksi Nomor : 545/Kep/540/2014 tanggal 31 Desember 2014 diterbitkan Bupati Kerinci dan Perpanjangan IUP Operasi Produksi Nomor 258/kep.KA-DPMPTSP-6.1/IUP-OP/XII/2019.Tanggal 20 Desember 2019 diterbitkan DPMPTSP Provinsi Jambi Nomor : 234/DESM-3.1/XII/2019 Tanggal 18 Desember 2019 dan PT. AAK yang memiliki SLO ini diduga telah menabrak aturan yang telah di atur dalm Undang Undang No. 4 tahun 2009.

Dari hasil investigasi dilapangan setelah dionfirmasi kepada pejabat Tata Ruang PUPR Kabupaten Kerinci yang mempunyai wewenang untuk melakukan kajian lingkungan UKL, UPL  dan AMDAL serta merekomendasikan penerbitan IUP dan SLO PT. AAK yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Jambi Nomor 234/DESM-3.1/XII/2019 Tanggal 18 Desember 2019, tidak pernah ada dilakukan atau mengeluarkan rekomendasi UKL, UPL dan AMDAL sebagai persyaratan prinsip dan mendasar untuk diterbitkannya IUP dan SLO sebagai persetujuan Lingkungan Hidup / Izin lingkungan hidup yang diatur berdasarkan Undang Undang No : 4 tahun 2009.

” Ya izin IUP itu sudah mati tahun 2018 yang dulunya dikeluarkan oleh DPMPTSP Jambi tahun 2014 berlaku selama 3 tahun, untuk memperpanjang IUP dan Penerbitan LSO itu wajib dilakukan pengkajian ulang oleh Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Bidang Tataruang, karena ini pencemaran lingkungan, jarak dari pemukiman masyarakat, das dimana, peruntukan Amdalnya dimana, UKL, UPLnya diman, begitu juga untuk AMP sebagai acuan labor Provinsi untuk Kalibrasi penerbitan LSO, sampai saat ini belum ada mengajukan ke Bidang Tataruang PUPR Kabupaten Kerinci. “Terang pejabat Tataruang yang minta namanya dirahasiakan “

Mengenai kejadian ini Arya Candra Ketum LSM – Geransi angkat bicara, dia mengatakan 

” ini jelas pelanggaran hukum dengan menabrak aturan dalam penerbitan IUP/SLO yang mana UKL,UPL dan AMDAL merupakan syarat prinsip yang wajib dilakukan karena ini menyangkut atas pencemaran lingkungan.

Bagaimana mungkin IUP/SLO bisa diterbitkan kalau tidak dilakukan pengkajian atas dampak lingkungan dan kok bisa DPMPTSP Provinsi Jambi menerbitkan IUP/SLO tanpa adanya UKL,UPL Dan AMDAL yang direkomendasikan oleh Tataruang PUPR Kabupaten dan dikeluarkan oleh Satu Pintu, ini diduga adanya pemalsuan dokumen Negara, diduga adanya Konsfirasi (pemufakatan jahat) oleh oknum dalam penerbitan IUP/SLO milik RM / PT. AAK.

Lanjut Arya Candra mengatakan diminta pihak yang berwenang untuk mengusut masalah ini, jangan dibiarkan karena ini sangat merusak dan merugikan negara, diminta galian C ilegal diharapkan Aparat yang berwenang untuk tegas melakukan penertiban.  LSM – Geransi  sedang mengkaji masalah ini, akan membuat laporan resmi.” ungkap Arya.


Sumber : Wartacika.id