Kontraktor Besar Diperiksa KPK di Mapolda Jambi, Terkait Suap RAPBD Jambi 2017

 


JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (23/11/2020), kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017.

Setelah mantan anggota DPRD Provinsi Janbi periode 2014-2019, kali ini giliran sejumlah kontraktor yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.

Berikut 14 saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan hari ini:

1. Ali Tonang alias Ahui (Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara)

2. Joe Fandy alias Asiang (Swasta/Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa).

3. Lily (Swasta/Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudara).

4. Budu Nurahnan (PNS/staf pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi/mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017).

5. Hendri (karyawan swasta/ Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi).

6. Hensri Eriadi (PNS/Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi).

7. Lina (Direktur PT Sumber Sumber Swarnanusa).

8. Norman Robert (Karyawan Swasta).

9. Rudy Lidra Amidjaja (Direktur Utama PT. Rudy Agung Laksana).

10. Andi Putra Wijaya (Direktur Utama PT. Air Tenang).

11. Kendrie Aryon Alias Akeng (Wiraswasta/Direktur Utama PT Perdana Lokaguna).

12. Amidy (PNS/mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta).

13. Ismail Ibrahim (wiraswasta).

14. Apif Firmansyah (wiraswasta).


Sumber : Metrojambi.com