Terbukti Gelembungkan Suara, PPK Koto Baru, Diberhentikan

Sungai Penuh, Portaljambi.com - Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru, kota Sungai Penuh, berbuntut pemberhentian 5 anggota PPK oleh KPU kota Sungai Penuh.


Pemberhentian berdasarkan pengumuman KPU Kota Sungai Penuh, dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, yang ditandatangani Irwan Ketua KPU, tentang pemberhentian tetap anggota PPK Koto Baru atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau fakta integritas.

5 nama anggota PPK Koto Baru yang diberhentikan yakni, Heri Gusman (Desa Sri Menanti), Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti), Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti).

Sebelumnya, Tim Pemenangan Al Haris-Sani, pada 15 Desember 2020 yang lalu telah melaporkan adanya dugaan pengelembungan suara yang menguntungkan paslon Gubernur dan wakil Gubernur Cek Endra-Ratu Munawaroh, nomor urut 01  ke Bawaslu kota Sungai Penuh.

Dalam laporan yang disampikan ke Bawaslu, suara Paslon 02 Fachrori-Syafril berkurang hampir 2000, dan suara 01 CE-Ratu bertambah hampir 2000. Dugaan kecurangan ini, terbukti pada pleno KPU Kota Sungai Penuh Rabu malam 16 Desember 2020. Saat Pleno, disepakati suara CE-Ratu berkurang. Sebaliknya, kehilangan 2000 suara Fachrori-Syafril dikembalikan.

"Suara yang berkurang sudah kembali, kecurangan tersebut terbukti di pleno Kota Sungaipenuh," kata Ketua Rumah Perjuangan Fachrori-Syafril, Miftahul Ikhlas.(***/red)