Badan Kesbangpol Sungai Penuh Minta Ormas, OKP dan LSM Melaporkan SKT Yang Habis Masa Berlakunya


Sungai Penuh, Memasuki awal Kota Sungai Penuh, Pada bulan Pebruari 2021 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Sungai Penuh melakukan pendataan ulang kembali Ormas, OKP dan LSM yang melaksanakan kegiatannya di kota Sungai Penuh.

Kaban Kesbangpol Kota Sungai Penuh meminta dan mengharapkan kepada seluruh Ormas, OKP dan LSM yang habis berlaku SKT nya  untuk melaporkan ke Kesbangpol Kota Sungai Penuh.

"Kita minta kepada rekan-rekan, LSM, OKP dan Ormas untuk melaporkan ke Kesbangpol, bagi yang masa berlaku SKT nya sudah habis," Kata Kaban Kesbangpol Kota Sungai Penuh, Leddi Sepdinal, SH.

Untuk diketahui beberapa LSM, OKP dan Ormas ada masa berlaku sudah habis di tahun 2020 kemarin. Jadi wajib melaporkan ke badan Kesbangpol kota Sungai Penuh.


(Tim)