Sah.....MK Tolak Seluruh Permohonan Fikar Azami-Yos Adrino

Ahmadi - Antos Resmi Pemenang Pilwako Sungai Penuh 2020


Jakarta, portaljambi.com - Dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, perkara nomor 67 perselisihan suara pemilihan walikota dan wakil walikota Sungai penuh tahun 2020, yang diajukan oleh Paslon Fikar Azami - Yos Adrino, ditolak Hakim MK.

Setelah melalui persidangan gugutan pemohon dan eksepsi termohon, pihak terkait dewan hakim MK mengadili dan memutuskan Permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum. Sehingga dewan Hakim memutuskan Permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Putusan MK ini, dibacakan oleh ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dan dihadiri delapan hakim anggota, serta panitera selasa 16 februari 2021, pukul 10.08 WIB. Selain itu, juga dihadiri oleh pihak pemohon/kuasa hukum, Termohon/kuasa hukum dan pihak terkait.

Dengan keluarnya putusan MK ini, secara sah pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh tahun 2020, Drs. Ahmadi Zubir, MM dan Dr. Alvia Santoni, SE,.MM adalah pemenang Pilwako Sungai Penuh, sesuai dengan keputusan KPU kota Sungai penuh. (hen)