MK Terima Gugatan CE-Ratu, PSU Siap Digelar



Politik, Senin (22/03/2021) Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) menerima sebagian gugatan dari pasangan calon gubernur Jambi, CE - Ratu.

sebagian daerah-daerah yang diulang untuk melaksanakan PSU (Pemilihan Suara Ulang) harus melaksanakan 60 hari sejak putusan MK diumumkan.

Sidang masih digelar saat berita dipublish. (tim)