KPU Tanjab Timur Melawan, Ajukan Praperadilan

 


MUARASABAK - Komisi Pemilihan Umum Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Tanjabtim terkait penggeledahan yang dilakukan dua pekan lalu. Rencana praperadilan disampaikan oleh tim kuasa hukum KPU Tanjabtim.

Diketahui, tim kuasa hukum KPU sudah mendatangi Pengadilan Negeri Tanjabtim untuk mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu (13/10). Mereka menyoal penggeledahan dan penyitaan di kantor KPU Tanjabtim yang dilakukan pada 29 September 2021 lalu.

Tim kuasa hukum tersebut adalah Rifki Septino, M Akbar Husni dan Tengku Ardiansyah. “Prapradilan dilakukan karena dalam proses penggeledahan dan penyitaan terdapat beberapa poin yang dianggap cacat hukum,” ujar Rifki Septino kepada media usai dari pengadilan sekitar pukul 15.20 WIB.

Menurut dia, penyitaan tidak sesuai prosedur. Dari berita diketahui bahwa kejaksaan menyita 73 item usai menggeledah kantor KPU. Pada 1 Oktober 2021, tiga item kemudian dikembalikan sehingga tersisa 70 item.

Tiga item yang dikembalikan itu adalah laptop, komputer dan airsoftgun. Rifki mengklarifikasi bahwa satu item itu bukan airsoftgun, tetapi pistol mainan milik keponakan salah satu pegawai KPU, yang ditemukan di dalam mobilnya.

Dia juga menyebutkan berita tentang Kejari menyita Rp 230 juta dari brankas bendahara KPU Tanjab Timur. Menuru Rifki, uang tersebut adalah milik pribadi bendahara KPU Tanjab Timur dari hasil menjual tanah miliknya.

Katanya, uang itu sengaja dititipkan sementara di brankas KPU agar lebih aman. “Karena proses pembayaran tanah itu belum tuntas atau belum lunas, jadi sertifikat masih ada di tangan Saudara Bendahara itu dan belum ada akta jual beli (AJB),” ungkap Rifki.

Selanjutnya dia menegaskan bahwa dana hibah Rp 19 miliar dari Pemkab itu adalah pagu anggaran. Dari jumlah itu, yang dikelola langsung oleh KPU Tanjabtim hanya kisaran Rp 2 miliar.

Selebihnya merupakan dana adhoc yang langsung disetorkan ke rekening masing-masing pengguna, seperti panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara. Kata dia, penggunaan dana tersebut juga sudah diaudit BPK dan tidak ditemukan pelanggaran.

Lalu, dari anggaran yang dikelola KPU, lanjut dia, terdapat sisa (Silpa) sebesar Rp 400 juta rupiah yang juga sudah dikembalikan ke kas daerah. 

Tim kuasa hukum menilai penggeledahan dan pengambilan dokumen cacat hukum karena selain memerlukan surat izin penggeledahan juga perlu ada saksi-saksi.

“Tapi kejaksaan tidak mengajak saksi-saksi dan mereka terkesan terlalu arogan. Padahal ini belum proses, masih penyelidikan biasa dan bukan tangkap tangan,” ujar Rifki.

Menurut dia, KPU Tanjabtim sudah meminta arahan KPU RI. Katanya, KPU RI  menilai yang seharusnya KPU Tanjabtim terlebih dulu diperiksa aparat pengawas intern pemerintah (APIP). “Bukan langsung penindakan dengan cara pidana,” tegasnya. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjabtim, Reynold yang dihubungi terpisah mengaku belum mendapatkan informasi soal praperadilan tersebut. “Saya baru dapat info nih adanya praperadilan. Apanya yang dipraperadilkan, kami belum dapat info,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Reynold selaku ketua tim penyidik kasus ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil sekitar 50 saksi. Di antaranya termasuk camat dan PPK di 11 kecamatan dalam kabupaten tersebut.

“Kita memastikan, terkait keberadaan stempel tersebut, apakah benar milik mereka atau ada hal lainya,” kata Reynold.

Sekadar mengingatkan, saat menggeledah gedung KPU, penyidik menemukan banyak sekali stempel lembaga lain, termasuk stempel camat dan PPK.

Pihaknya juga tengah memeriksa sebanyak 1.922 lembar berkas dokumen, handphone dan uang tunai yang diambil dari kantor KPU. “Terkait penetapan tersangka masih belum. Kita masih menunggu keterangan saksi-saksi dan bukti lain,” jelasnya.

Katanya, pihaknya sudah dua kali memanggil Sekretaris KPU, tetapi belum datang dengan alasan sakit. “Pemanggilan pertama pada September, lalu awal Oktober ini, belum juga ada datang. Mungkin jika sudah tiga kali mangkir, bisa melalui langkah hukum,” pungkasnya.


Sumber : Metrojambi.com