Satreskrim Polresta Jambi Ungkap Judi Togel, Satu Pelaku Ditangkap

 


JAMBI - Tim Tekab Rangkayo Hitam, Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap (Togel), pada Kamis (22/10/2021) lalu.

Satu orang pelaku berinisial HS, Kenali Besar, Alam Barajo, berhasil diamankan petugas di RT 01, Lingkar Barat, Kenali Besar, Alam Barajo.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengungkapkan, HS pelaku yang ditangkap tersebut merupakan targot operasi (TO) timnya sejak lama.

Katanya, setelah mendapat informasi keberadaan HS, timnya langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

"Benar kita amankan satu orang pelaku," kata Handres, Minggu (24/10/2021).


Dari pelaku, petugas juga turut amankan barang bukti uang tunai senilai Rp 584.000, satu kartu ATM, dan satu buka yang berisi tulisan angka-angka.

Saat ini HS, dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, HS juga dijerat dengan pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan transaksi Elekronik (ITE) No.11 tahun 2008.


Sumber Tribunjambi.com