Tiga Staf KPU Tanjabtim Tolak Diperiksa Jaksa



 MUARASABAK - Tiga staf KPU Tanjungjabung Timur menolak memberikan keterangan saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD, Senin (18/10). Saat datang ke kejaksaan, ketiganya didampingi tim pengacara.

Salah satu kuasa hukum anggota KPU itu, Rifki Septino, mengatakan bahwa enggannya tiga staf KPU memberikan keterangan karena surat pemanggilan tidak mendasar.

Contohnya, kata dia, tidak disebutkan mereka menjadi saksi siapa, dalam perkara apa, dan pasal berapa. “Itu yang tidak jelas,” katanya.

Menurutnya, atas keberatan pemeriksaan itu, telah dibuatkan berita acaranya oleh Kejaksaan Negeri Tanjabtim. “Akan di-schedule ulang,” tambahnya.

Menurut Rifki, dalam surat pemanggilan hanya tertulis untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Penjelasan tindak pidananya tidak spesifik. Seharusnya, kata dia, dalam surat panggilan saksi ada konsideran poin-poin dasar pemanggilan.

“Di situ sudah jelas surat perintah penyidikan, tetapi tidak terperinci. Misalnya, sangkaan pasal yang dilanggar oleh terduga calon tersangka. Makanya kita keberatan,” jelasnya.

Rifki yang didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya, Tengku Ardiansyah dan Muhammad Akbar Husni, juga menjelaskan bahwa empat ruangan yang disegel kejaksaan masih belum dibuka.

Ini menyebabkan aktivitas pengguna ruangan terhambat. “Alasannya apa, kita belum mendapat jawaban dari kejaksaan. Memang ada koordinasi via telepon melalui staf KPU untuk membuka segel ruang itu, tapi kita tidak buka,” tambahnya. 

Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Arsyad membenarkan adanya pemanggilan terhadap tiga staf KPU itu dan tim kuasa hukum meminta reschedule.

“Itu kan sprindiknya umum, jadi belum ada tersangkanya. Karena kita memeriksa saksi untuk menemukan tersangkanya,” tegasnya.

Terkait empat ruangan yang masih tersegel, sebelumnya kejaksaan sudah berkoordinasi dengan KPU bahwa sudah boleh dibuka. Namun, KPU meminta izin tertulis.  “Besok kita akan kesana (KPU, red), membuka segel itu,” tutupnya.

Kejari Tanjab Timur sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penggunanaan dana hibah APBD sebesar Rp 19 miliar. Sejumlah komisioner dan staf KPU sudah diperiksa. Gedung KPU sudah digeledah.

Informasi awal yang didapat penyidik, ada indikasi KPU menggelar kegiatan fiktif. Saat menggeledah gedung KPU, penyidik menemukan sejumlah stempel milik instansi lain, seperti stempel camat dan panitia pemilihan kecamatan.


Sumber  Metrojambi