JAMBI - Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang, Senin (29/11).
Menurut jaksa, Subhi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017, 2018, dan 2019.
Perbuatan terdakwa menurut jaksa diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberant asanTindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Subhi dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa Diyan Susanti membacakan tuntutannya dalam sidang dengan yang diketuai Yandri Roni.
Tidak hanya itu, Subhi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.
Sementara barang bukti berupa dokumen, sebagian tetap dalam lampiran perkara, dan sebagian dikembalikan ke BPPRD Kota Jambi. Sejumlah uang yang disita dari saksi dikembalikan ke saksi.
Kemudian surat tanah yang dijadikan agunan oleh Subhi dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Subhi.