Akhirnya,, Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada KPU Tanjabtim Serahkan Diri ke Jaksa


MUARASABAK - Mardiana, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) akhirnya menyerahkan diri.

Sebelumnya, Rabu (10/11) kemarin, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim sempat melakukan penjemputan terhadap Mardiana ke Kota Jambi, namun ia tidak berada di kediamannya.

Dalam kasus ini, Mardiana ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di KPU Kabupaten Tanjabtim.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim Rachmat Surya Lubis ketika dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan jika Mardiana telah menyerahkan diri.

"Iya, tadi sekitar jam sebelas," kata Rachmad.

Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Petugas Kejari Tanjabtim kemarin juga sempat melakukan penjemputan ke Kota Jambi, namun Nurkholis tidak berada di kediamannya.

Meski belum ditemukan, namun pihak kejaksaan belum menetapkan Nurkholis sebagai DPO (daftar pencarian orang). "Masih proses," ujar Rachmad.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjabtim Reynold saat dikonfirmasi mengatakan, usai menyerahkan diri Mardiana langsung menjalani pemeriksaan.

"M (Mardiana, red) masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain," ujar Reynold melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, penyidik Kejari Tanjabtim telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya yakni Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjabtim dan Hasbullah yang merupakan Bendahara KPU Tanjabtim.


Sumber Metrojambi.com