Kejaksaan Tetapkan Nurkholis Ketua KPU Tanjabtim Sebagai DPO

 


MUARASABAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kejaksaan.

Norkholis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 pada KPU Tanjabtim. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya

"Tanggal 12 November kemarin suratnya kita terbitkan, dan dinyatakan N (Nurkholis, red) adalah DPO Kejari Tanjabtim," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjabtim, Reynold ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (15/11).

Sebelumnya, dua orang tersangka sudah lebih dulu ditahan oleh pihak kejaksaan. Keduanya adalah Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjabtim dan Hasbullah yang merupakan bendahara KPU Tanjabtim.


Tersangka lainnya adalah Mardiana, yang merupakan pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSMP). Beberapa hari lalu Mardiana juga sudah diperiksa, namun belum dilakukan penahanan.

Reynold mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan dikarenakan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. "Penyidik yang akan menentukan apakah ditahan apa tidak," kata Reynold.


Sumber Metrojambi.com