Informasi berhasil dihimpun dari Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan bahwa, penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (18/11) kemarin.
"Petugas kita menemukan barang bukti di TKP sebanyak 17 buah tedmon plastik berisi BBM penuh berkapasitas 1 ton, kalau totalnya 17 ton," katanya, pada Jumat (19/11).
Mulia mengungkapkan, pada saat kejadian penindakan tidak ditemukan pemiliknya. "Pemiliknya diduga berinisial S yang kabur saat terjadi penggrebekan," ungkapnya.
Selain itu, dari keterangan warga sekitar, sambung Mulia, diketahui kegiatan gudang tersebut sudah berlangsung sekitar 6 bulan lalu.
"Pemilik gudangnya ada minta ijin ke RT, dengan alasan untuk gudang bengkel, dan untuk barang buktinya saat ini masih di gudang dan akan dilakukan proses hukum oleh Ditreskrimsus Polda Jambi lebih lanjut," sambungnya.
Sumber Jambiupdate.co