Paut Syakarin Sebut “Orang Gilo”, Kode untuk Dewan yang Minta Uang Suap Ketok Palu APBD 2017



JAMBI – Istilah "orang gilo" muncul di persidangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dengan tersangka kontraktor Jambi, Paut Syakarin. Kata-kata itu diucapkan salah satu saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/11).

Ucapan orang gilo (gila) dipakai Paut Syakarin antara lain merujuk kepada Zainal Abidin, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi kala itu, yang datang ke rumahnya pada Februari 2017.

Zainal datang untuk mengambil tambahan  uang suap bagi 13 anggota Komisi III dengan nilai masing-masing Rp 150 juta.

Saksi Prima Suhada, yang dihadirkan tim penasehat hukum untuk meringankan, mengatakan bahwa pada suatu malam Zainal Abidin datang ke rumah Paut Syakarin di Villa Kenali Permai, Mayang. Prima diminta untuk membuka pintu.


“Bukakan pintu, ada orang gilo mau masuk,” kata Prima Suhada menirukan ucapan Paut di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafrizal.

Kata “orang gilo” juga pernah didengar saksi lain, yakni Iing Saputra, saat menemani Paut Syakarin bertemu Dody Irawan (saat itu Kadis PUPR) di Hotel Novita dan di rumah dinas PUPR di Telanaipura.

“Orang gilo minjam duit. Baru kemarin minjam, sekarang minjam lagi,” kata Iing menirukan ucapan Paut Syakarin ketika itu.

Hanya saja, Iing mengaku tidak mengetahui siapa yang ditemui di Hotel Novita dan rumah dinas itu. “Apakah Saudara saksi tahu, siapa orang gilo yang minjam duit itu?” tanya Syafrizal. Iing mengaku tidak kenal.

Usai sidang, penasihat hukum Paut Syakarin, Zulfansar, menjelaskan bahwa dua saksi meringakan tersebut dihadirkan untuk membantah tuduhan yang menyebut kliennya membagi-bagikan duit ketok palu tambahan.

“Membantah keterangan Zainal Abidin. Kita tidak membagi-bagikan uang dalam tas kresek. Sebab dia (Zainal Abidin, red) datang mengambil duit dan langsung dibawa pulang. Tidak ada niat klien kami untuk membagi-bagikan ke komisi III,” tegasnya.

Dia menjelaskan, saksi Iing mengungkapkan ada pertemuan antara Paut Syakarin dengan Dody Irawan di dua tempat terpisah, yakni di Hotel Novita dan di rumah dinas PUPR. Saat itu, sekitar November 2016

“Pak Dody Irawan meminjam uang Rp 300 juta dan Rp 100 juta yang diantar ke rumah dinas oleh salah seorang karyawan, Iing Saputra. Kalau mengarah ke siapa ‘orang gilo’ yang disebut Pak Paut, bisa keduanya --Zainal Abidin dan Pak Dody,” tandasnya.

Dalam sidang terpisah, Zainal Abidin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fahrurrozi, Wiwid Iswara, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arpan. Zainal menyebutkan bahwa 13 anggota Komisi III mendapat jatah khusus masing-masing Rp175 juta dari Dinas PUPR.


Jumlah itu, kata dia, di luar uang ketok palu sebesar Rp 200 juta yang diterima seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi. Zainal mengatakan, pemberian jatah khusus ke Komisi III sudah lumrah karena komisi ini berhubungan dengan Dinas PUPR.

Saat ditanya hakim soal angka Rp 175 juta, Zainal mengaku itu kesanggupan dari Kadis PUPR Dodi yang saat itu baru menjabat. 

“Kami ikut aja. Dikasih, diambil. Eksekutif menyiapkan dana, sumbernya dari mana saya tidak tahu,” katanya.

Ditanya apakah dia tahu semua Dewan menerima uang suap ketok palu, Zainal mengutip pengakuan Kusnindar. Kata Kusnindar semua anggota Dewan menerima.

“Saya tidak pernah cek kawan lain. Saya tidak ikut membagikan, kecuali titipan untuk Bu Nurhayati sekali, menerima dari Kusnindar,” ujarnya.


Sumber Metrojambi.com