Pengacara KPU Tanjab Timur Sebut Kajari Arogan, Tak Hormati Sidang Praperadilan

 


JAMBI - Tim penasehat hukum KPU Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) menyebut penahanan terhadap dua tersangka, Sekretaris KPU Sumardi dan Bendahara Pengeluaran Hasbullah adalah bentuk arogansi tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).

Karena menurut penasehat hukum Tengku Ardiansyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Tim Penyidik Kejari tidak menghormati upaya hukum KPU Tanjungjabung Timur.

"Kajari dan Tim Penyidik Kejari tidak hadiri dan tak menghormati sidang praperadilan," katanya.

Menurut Tengku, Kajari dan Tim Penyidik Kejari menjemput paksa sekretaris dan bendahara pada hari Senin 8 November tanpa surat pangilan sebelumnya. Padahal sebenarnya mereka sudah menerima panggilan untuk hadir di tanggal 11 November.

Akan tetapi pada tanggal 10 November Tim Penyidik Kejari tanjabtim lansung melakukan upaya penangkapan dengan tanpa alasan yang jelas terhadap sekretaris dan bendahara dengan cara yang tidak humanis yaitu dengan cara memborgol keduanya untuk dibawa ke kejaksaan.

"Padahal mereka tidak ada sedikitpun melakukan perlawanan," tegas Tengku kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/11) malam.

"Sementara seharusnya pada saat yang bersamaan tanggal 10 November tim Kejari Tanjung Jabung Timur harus menghadiri persidangan yang kami ajukan," tukasnya.

Sementara Ihsan Hasibuan menambahkan penangkapan terhadap sekretaris dan bendahara oleh pihak Kejari Tanjabtimur langsung melakulan penahanan tanpa melakukan pemeriksaan pemeriksaan terrhadap mereka.

"Ini jelas melanggar prosedur untuk melakukan penahanan," sebunya.

Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjung lanjut Ihsan, mempertontonkan kesewenang wenangan, ketidakprofesionalan dan arogansi dalam melaksanakan tugas selaku penegak hukum.

"Semestinya Kajari dan Tim Penyidik Kejari menegakkan hukum harus secara humanis dan mentaati prosedur hukum," tegasnya.

Kata Ihsan lagi, selaku penasehat hukum Sumardi dan Hasbullah sudah mendatangi Kejari untuk bertemu dengan kliennya dengan meminta izin baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak kejari, namun tanpa ada alasan yang jelas dari pihak Kejari yang diwakili oleh Kasi Pidum Bram Prima Putra tidak mengizinkan.

"Kami selaku penasehat hukum untuk menemui kliennya di Rumah Tahanan Polres Tanjungjabung Timur dan istri dari kedua orang tersebut sampai saat ini tidak diperbolehkan untuk menemui suami mereka," beber Ihsan.

Oleh karean itu Ihsan meminta Jaksa Agung, Jamwas, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM harus memproses dan melakukan pemeriksaan atas tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam proses penyidikan ini, kami mendesak Kajati Jambi untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan atas kesewenang-wenangan serta arogansi yang dilakukan Kajari dan Tim Penyidik serta menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh KPU Tanjabtimur yang saat ini dalam proses di Pengadilan Negeri Muarasabak," pungkasnya. 


Sumber Metrojambi.com