Polisi Tangkap DPO Pengeroyokan di Cafe Pusuk Nauli di Jambi




JAMBI-
Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru berhasil menangkap seorang DPO beranama Fauzan Hendri Hasibuan, Pria, merupakan warga dari Medan dengan sengaja memukul korban bernama Rivai Partogi Samosir dalam keadaan pengaruh alkohol, pada beberapa bulan lalu.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro saat pers reales mengatakan bahwa, awal kejadian di sebuah Cafe Pusuk Nauli di Jl. Lingkar Barat, RT.035, korban dan pelaku Fauzan bersama 3 temannya sekira pukul 23.05 WIB dalam satu ruangan sedang berpesta minuman keras (miras) dan dalam keadaan mabuk terjadi kesalahpahaman.

"Korban dipukul secara beramai-ramai oleh ke empat pelaku tersebut menggunakan batu bata, kayu dan alat pemukul lainnya," katanya, pada Kamis (04/11).

Afrito menjelaskan, akibatnya pengeroyokan itu, korban menalami luka robek di bagian belakang dan kiri kepala, dan lecet di bagian lutut kiri.


"Setelah kita lakukan interogasi, memang tidak ada hubungan antara korban dan pelaku, sama-sama tidak kenal satu sama lain, murni diakibatkan oleh pengaruh alkohol sehingga terjadi pengeroyokan," jelasnya.

Dirinya juga menyebutkan, selama menjadi DPO, pelaku ini pulang ke kampung halamannya di Medan bersembunyi di sana.

"Jadi setelah kita melakukan penangkapan terhadap tiga rekannya beberapa bulan lalu, si DPO ini kabur ke kampungnya di Medan untuk bersembunyi," sebutnya.

Untuk diketahui, pelaku yang telah berhasil diamankan sebelumnya ada 3 orang dan telah divonis selama 2,6 tahun penjara, sementara itu 1 orang DPO ini diamankan pada Senin (1/11) sekira pukul 03.00 WIB di keberadaannya di Jambi.

"Atas kejadian ini, pelaku kita kenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," pungkasnya.

Sumber : Jambiupdate.co