Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim Dijemput Jaksa Penyidik di Tanjab Timur

 


MUARASABAK - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) dikabarkan telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim.

Informasinya, tersangka yang ditetapkan yakni Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjabtim dan Hasbullah yang merupakan Bendahara KPU Tanjabtim.

Pantauan di lapangan, sekira pukul 13.15 WIB, Rabu (10/11), Sumardi dan Hasbullah dijemput oleh penyidik Kejari Tanjabtim untuk diamankan.



Sumardi dan Hasbullah dibawa ke kantor Kejari Tanjabtim menggunakan mobil didampingi penyidik Kejari. Penjemputan keduanya juga mendapat pengawalan dari petugas kepolisian, serta disaksikan pihak kelurahan setempat.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait penjemputan Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim tersebut.


Sumber Metrojambi.com