BANYUASIN– Muhamad Nur Alias Amad tak terima anaknya ditilang anggota Satlantas Polres Banyuasin. Pria berusia 39 tahun, warga Jl Purbolinggo, Lk VI, RT 47/12, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung Banyuasin, Suamtera Selatan itu nekat mengejar polantas yang menilang anaknya dengan membawa parang.
Anggota Satlantas tersebut diketahui bernama Angga Novriadi, berpangkat Bripka. Korban yang lari untuk menyelamatkan diri kemudian terjatuh ke saluran air alias got.
Kejadiannya di Jalan Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Banyuasin, Kamis (25/11) pagi dan viral di media sosial.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik mengatakan kejadian berawal saat korban bersama rekannya Bripka Kusno sedang melaksanan kegiatan rutin kepolisian sebagai anggota Kepolisian Lalu Lintas di wilayah Betung.
“Saat itu korban melihat pengendara sepeda motor Yamaha Vega warna putih tidak memakai helm dan disetop,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Ikang Ade Putra SIK, seperti diberitakan Sumeks.co, Kamis (25/11) sore.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah di periksa ternyata pengendara itu tidak membawa surat-surat kendaraan dan tidak mempunyai surat ijin mengemudi (SIM).
“Sehingga dilakukan sanksi tilang berupa penyitaan kendaraan,” beber Kanit Pidum Iptu Mukminin.
Usai ditilang itu rupanya pengendara melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, Muhamad Nur Alias Amad.
“Langsung datang ke lokasi menggunakan mobil taft, dan ada dua sajam di dalam mobil, ” tambahnya.
Kemudian tersangka sempat meminta kepada anggota lantas kunci motor anaknya sambil marah-marah, namun karena sudah diberikan tindak penilangan.
“Tidak diberikan anggota Lantas,” katanya.
Akhirnya tersangka yang berbadan gempal, rambut panjang di kuncit kembali ke dalam mobil dengan mengambil celurit dan mengejar petugas kepolisian serta mengayunkan sajam.
Anggota langsung kabur, dan sampai jatuh bangun tersungkur ke dalam parit akibat kejaran seseorang tersebut.
“Akan tetapi berhasil menyelamatkan diri, dan hanya mengalami luka lecet di kaki kanan dan terkilir di bagian tangan sebelah kanan,” ucapnya.
Usai itu korban melaporkan kejadian itu, dan satreskrim polres Banyuasin diback up polsek Betung yang dipimpin kapolsek Betung Iptu gunawan langsung menindaklanjutinya. “Langsung diamankan sekitar pukul 12.25 WIB di wilayah Muba,” terangnya.
Ikut diamankan barang bukti mobil Taft nopol BG 1572 FA, sepeda motor Yamaha vega warna putih nopol BG 2937 JU, senjata tajam jenis celurit dan senjata tajam jenis parang.
Atas perbuatan tersangka dikenaikan pasal perbuatan tidak menyenangkan denhan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan pasal 212 KUHP jo Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang sajam.
Sementara itu M Nur tersangka mengaku khilaf dan emosi karena anaknya ditilang okeh anggota lantas. “Emosi bae pak,” singkatnya. (gw)
Sumber: www.fajar.co.id / Jambiupdate.co