Pemkab Kerinci Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Masuk Objek Wisata

 


KERINCI - Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan instruksi yang memperbolehkan objek wisata buka selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah Kabupaten Kerinci sendiri memastikan, selama libur Nataru objek wisata yang ada di daerah itu tetap dibuka untuk umum.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci Juanda Sasmita mengatakan, selain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, pengunjung juga harus memiliki sertifikat telah divaksin Covid-19 atau menunjukkan aplikasi PeduliLindungi kepada petugas di pintu masuk objek wisata.


“Selain itu kapasitas pengunjung objek wisata juga dibatasi. Info sebelumnya hanya diperbolehkan 50 persen, tapi untuk info terbaru boleh maksimal 75 persen,” kata Juanda, Selasa (21/12).

Dengan dibukanya objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru, diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Kerinci.

“Kita juga berharap ini dapat membantu pemulihan sektor perekonomian, terutama bagi para pelaku ekonomi kreatif yang berada di sekitar lokasi objek wisata,” katanya.


Sumber Metrojambi.com