Minta Kepala Madrasah Dicopot, Guru MTsN 2 Sungaipenuh Gelar Aksi di Sekolah

Mtsn Kerinci


SUNGAIPENUH - Rabu (2/3) pagi, seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Sungaipenuh menggelar aksi menuntut agar kepala madrasah diberhentikan dari jabatannya.

Mereka menggelar aksi demo dengan memasang beberapa spanduk di pagar dan gerbang masuk madrasah, yang bertuliskan penolakan terhadap kepala madrasah.

Aksi demo tersebut dilakukan karena Asmi selaku kepala madrasah sudah tujuh bulan tidak datang. Parahnya lagi, ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh kepala madrasah.

"Aksi damai ini kami lakukan merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap kondisi madrasah saat ini yang sudah sangat memprihatinkan, serta sebagai bentuk ketidakpuasan kami terhadap kinerja Kepala MTsN 2 Kota Sungai Penuh selama memimpin MTsN 2 Kota Sungai Penuh,” tutur Edi Efendi, salah seorang guru yang ikut aksi.

Para peserta aksi juga menyampaikan tuntutan kepada kantor Kemenag Kota Sungaipenuh dan Kakanwil Kemenag Jambi untuk memberhentikan Asmi sebagai kepala MTsN 2 Kota Sungaipenuh.

"Kami juga meminta pertanggungjawaban kepada kepala Madrasah terkait penyimpangan wewenang yang dilakukan dan meminta perlindungan hukum dari tekanan pihak terkait atas laporan yang disampaikan oleh seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ini, dan kami akan melakukan aksi mogok menjalankan tugas jika tuntutan tidak dilanjuti," kata Edi Efendi.

"Tuntutan yang dibacakan ini merupakan aspirasi seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta masyarakat, yang ditandai dengan sudah di tandatanganinya surat tuntutan tersebut oleh tenaga pendidik MTsN 2 Sungai Penuh, Lembaga Kerapatan Adat Hamparan Rawang, Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Hamparan Rawang serta Komite MTsN 2 Sungaipenuh," ujarnya menambahkan.

Selain itu, ada beberapa kebijakan Kepala Madrasah yang di anggap merugikan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, diantaranya:

1. Pemungutan/ pemotongan tunjangan kinerja guru sebesar 10% /orang,

2. Pemungutan/ pemotongan honor satpam dan pramubhakti sebesar Rp. 200.000/bulan,

3. Pemungutan/ pemotongan uang sertifikasi guru non PNS sebanyak 5 orang setiap penerimaan sertifikasi.

4. Pemungutan kepada peserta didik untuk pembelian sampul rapor,

5. Pemungutan uang pemanggilan kembali guru non PNS yang dirumahkan,

6. Penyalahgunaan dana kegiatan pembangunan Mushola MTsN 2 Kota Sungai Penuh,

7. Iuran pembangunan gedung/lokal baru kepada seluruh Tenaga Pendidik MTsN 2 Kota Sungai Penuh, tetapi pada laporan audit tidak terdapat iuran tersebut.

"Maka untuk itu kami sangat berharap kepada pihak terkait, khususnya Kakan Kemenag Kota Sungai Penuh dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi untuk memperhatikan dan mengabulkan tuntutan kami tersebut," tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini di publikasikan pihak Kementerian Agama Kota Sungaipenuh belum berhasil diminta tanggapannya.


Sumber : Metrojambi.com