JAMBI - Sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 hari ini, Kamis (22/9/2022), diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan terkait pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, dimana KPK dikabarkan telah menetapkan 28 orang tersangka baru yang semuanya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi. Salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang diperiksa adalah Hilallatil Badri.
Saat dikomfirmasi wartawan, Hilal yang merupakan mantan Wakil Bupati Sarolangun mengaku diperiksa sebagai saksi untuk 28 orang tersangka.
"Iya, diperiksa untuk 28 orang (tersangka, red) sesuai dengan surat undangan dari KPK," kata Hilal.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tidak mengetahui soal suap pengesahan RAPBD tersebut, karena pada tahun 2016 ia telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi karena maju di Pilkada Sarolangun.
"Saya sudah mundur dari DPRD pada bulan Oktober tahun 2016 lalu. Saya taunya ketika ada pemberitaan OTT dari KPK," ujarnya.
sumber : Metrojambi.com