Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji |
TEBO- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji, menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap melakukan penagihan temuan Badan Pemeriksa Keuangan republik Indonesia (BPK-RI), pada Bidang Bina Marga Dinas PU-PERA Tebo. Namun, JPN belum bisa melakukan penagihan terhadap penyediaan jasa (Kontraktor) terhadap temuan yang harus dikembalikan. Kata Dinar, kuasa untuk melakukan penagihan belum diajukan oleh dinas PU-Pera Kabupaten Tebo.
"Belon ada pengajuan kuasa untuk penagihan diajukan oleh pemerintah daerah,” kata Kejari Tebo Dinar Kripsiaji dikonfirmasi di ruangannya, belum lama ini.
Setiap tahun, antara Pemda Tebo dan Kejaksaan sudah ada Memorandum of Understanding (MoU). Dalam hal perencanaan pengawasan dan penagihan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.
Disini, jaksa berperan jika Pemda kesulitan melakukan penagihan terhadap rekanan peneyedia jasa atas jasa berdasarkan kontrak kerja, JPN bisa melakukan penagihan dengan surat kuasa khusus (SKK), dari pengajuan Pemda.
"Sebenarnya dari tahun ke tahun ada MOU kalau memang kesulitan kami yang nagih melalui jaksa pengacara negara JPN, bukan penyidik yang turun,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kajari, JPN boleh melakukan penagihan setelah ada permintaan dari pemerintah daerah atau bidang yang memiliki temuan dari BPK-RI, atas penggunaan anggaran belanja negara. "Kalau nagih harus pakai SKK, jadi kita berindak atas nama pemerintah daerah yang turun JPN,” ungkapnya.
Sumber : jambione.com