KPK Periksa Bambang Bayu Suseno Mantan Wabup Muarojambi



JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa para tersangka baru kasus korupsi suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan beberapa saksi lagi, Rabu (21/9/2022). Salah satu yang dipanggil adalah mantan Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno.

Bambang datang ke ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Thehok. Tidak terlihat kapan pria yang bisa disapa BBS itu datang. Dia terlihat keluar ruang pemeriksaan menjelang tengah hari.

“Diperiksa sebagai saksi,” kata BBS menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

BBS mengatakan, selain dirinya, ada beberapa koleganya dari PAN yang juga diperiksa KPK. “Di dalam (ruang pemeriksaan, red) yang diperiksa semuanya Fraksi PAN,” ujar BBS.

Ditanya materi pemeriksaan, BBS mengatakan bahwa penyidik KPK menggali keterangan terkait rekan-rekannya di DPRD Provinsi Jambi.

“Kita memberikan penjelasan bahwa pada 17 September 2016 kita sudah mengundurkan diri (dari anggota DPRD Provinsi Jambi, red). Tadi berkasnya diminta dan sudah kita serahkan,” tandasnya.

Sebelumnya, BBS sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini. Baik sebagai saksi di tahap penyidikan maupun di persidangan untuk beberapa tersangka.

Di berbagai persidangan, nama BBS memang tidak muncul sebagai penerima suap “ketok palu”. Sebab, saat suap terjadi, dia sudah mundur dari DPRD untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Muarojambi.

Posisinya sebagai anggota DPRD kemudian digantikan oleh Salim. Nama terakhir ini kemarin juga termasuk yang diperiksa di Mapolda Jambi. 

“Hanya diperiksa sebagai saksi. Belum ada tersangka baru,” ujarnya yang saat itu mengenakan kemeja putih. Dalam persidangan untuk para tersangka sebelumnya, nama Salim juga tidak muncul sebagai penerima suap “ketok palu”.

Walau tidak muncul sebagai penerima suap “ketok palu”, nama BBS belakangan mencuat di persidangan terdakwa Apif Firmansyah, mantan orang dekat Zumi Zola. Nama BBS disebut bersama nama mantan Bupati Muarojambi Masnah Busro.

Apif menyebut Masnah-BBS menerima Rp 3,3 miliar untuk keperluan keduanya sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Muarojambi yang diusung PAN pada 2017.  Saat itu, PAN Provinsi Jambi dipimpin Zumi Zola yang juga Gubernur Jambi.

Uang yang diserahkan diduga didapat Apif para rekanan sebagai fee proyek. Apif menyebut, penyerahan uang Rp 3,3 miliar dilakukan pada Februari 2017 atas persetujuan Zumi Zola. 

Masih pada 2017, juga atas permintaan Zola, Apif membayar rental 10 unit mobil Mitsubishi Triton untuk sosialisasi pasangan Masnah-BBS senilai Rp 260 juta. Ada pula pengeluaran Rp 200 juta untuk pembayaran baju gamis –juga dalam rangka sosialisasi pasangan Masnah-BBS.

Jaksa KPK menyatakan, pada awal 2017 Apif menerima Rp 5 miliar dari rekanan. “Yang dipergunakan untuk membiayai kampanye pasangan calon bupati Muarojambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung Zumi Zola Zulkifli.”

Selain BBS dan Salim, ada 14 saksi lain yang diperiksa di Mapolda kemarin. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa semua saksi yang diperiksa adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka adalah Hasim Ayub dan Agus Rama –keduanya dari Fraksi PAN, dan tiga dari PPP, yakni Mauli, Syopian, dan Hasan Ibrahim.

Lalu, ada nama anggota dari Fraksi Gerindra, yakni M Khairil, Muhammadiyah (sudah menjalani masa hukuman, bebas setelah dapat remisi), Bustami Yahya, Budiyako dan Yanti Maria Susanti.

Kemudian, ada dari PBB, yakni Nasrullah Hamka dan Sri Fatmawati (pengganti antar waktu Nasrullah Hamka yang diberhentikan karema kasus korupsi lainnya). Sri adalah isteri Narullah. Nama lain berasal dari PKS, yakni Rudi Wijaya dan Supriyanto.

Ada satu nama lain yang juga diperiksa, yakni Elhelwi. Hanya saja, pemeriksaan mantan anggota Fraksi PDIP ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi, Jalan Pattimura. Dia sudah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebelumnya, Selasa (19/9), juru bicara KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa lembagnya sudah menetapkan sebanyak 28 tersangka baru kasus suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Mereka adalah mantan anggota Fraksi PDIP Mely Hairiya, Luhut Silaban, dan Mesran dan mantan anggota Fraksi Retorasi Nurani (gabungan NasDem-Hanura) Edmon, Abdul Salam Haji Daud atau Salam HD, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Kusnindar.

Selanjutnya, mantan anggota Fraksi Gerindra M Khairil dan Bustami Yahya; mantan anggota Fraksi Demokrat  Rahima yang tak lain adalah istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, dan Nasri Umar.

Tersangka lain adalah mantan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yakni Syopian, Mauli, dan Hasan Ibrahim. Sedangkan dari Fraksi PAN ada nama Agus Rama dan Hasim Ayub dan dari Fraksi Golkar ada nama M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.

Lalu, ada nama politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Sofyan Ali (kini anggota Komisi V DPR RI), Sainuddin, dan Muntalia serta mantan anggota Fraksi Bintang Reformasi (gabungan Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan Sejahtera), Supriyanto dan Rudi Wijaya.

Sumber : Metrojambi.com