Imigrasi Kerinci Deportasi Warga Negara Asing (WNA) Perempuan Asal Malaysia


SUNGAI PENUH - Baru-baru ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Setelah mengetahui ada warga negara asing yang telah melanggar undang-undang keimigrasian, pihak imigrasi bergerak cepat menyikapi hal tersebut

“Imigrasi Kerinci telah melaksanakan kegiatan tindak administratif keimigrasian berupa pendeportasian seorang warga negara Malaysia yang berinisial NS binti Muhammad (22),” kata Plt Kasi Pengawasan dan Inteldakim Imigrasi Kerinci, Muhammad Rizki Hidayat, Jumat (14/10/2022).

Lebih lanjut, pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah Berakhir Masa Berlakunya dan Masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Batas Waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai,” kata Muhammad Rizki Hidayat.

Lebih jauh, Rizki menegaskan pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kerinci dan Sungaipenuh agar memberikan laporan atau informasi jika mengetahui keberadaan orang asing di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

“Sehingga keberadaan dan kegiatan orang asing dapat selalu dipantau,” tandasnya. (Tim)