Tiga Oknum Polres Kerinci Terlibat Kasus Narkotika, Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

 


KERINCI - Tiga oknum anggota Polres Kerinci berinisial Aipda KA, Bripka DD, dan Brigadir BS dikabarkan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hari ini, Jumat (21/10/2022), ketiganya telah menjalani sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, sidang KKEP dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Farouk Afero, dengan hasil putusan sidang adalah rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasi Propam Polres Kerinci AKP Ramadanel saat dikonfirmasi mengatakan, dilaksanakannya sidang KKEP merupakan bukti bahwan Polri, dalam hal ini Polres Kerinci, tegas dalam memberikan pembinaan kepada personel dan tidak diskriminasi terhadap penanganan pelanggaran disiplin maupun KKEP yang dilakukan oleh anggota Polri ataupun yang melibatkan anggota Polri.

“Sidang KKEP ini bagian dari peenegakan aturan dalam organisasi Polri,” tegasnya.

Kemudian ini juga perwujudan dari transparansi berkeadilan serta komitmen dalam penerapan Reward dan Punisment secara seimbang.

Anggota yang berprestasi diberikan Reward dan sebaliknya melakukan pelanggaran atau tindak pidana diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan aturan.

"Dari putusan sidang ini, jadikan pembelajaran kepada masing-masing anggota Polri lainnya," tandasnya.


Sumber : Metrojambi.com