Sungai Penuh, -Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kecamatan Sungaipenuh, Rabu (21/2/2024).
Penetapan tersangka proyek tahun anggaran 2022 APBD Kota Sungaipenuh itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Sungaipenuh Antonius Despinola dalam pers realese di kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
“Hari penyidik menetapkan 1 tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku kabag ULP dan PPK dalam proyek stadion Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,” ujar Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola.
Anton juga mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Wely, Yusri dan AA.
“Tersangka SF ditetapkan tahanan kota selama 20 hari, SF di pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka SF. SF bisa dideteksi keberadaan setiap waktu,”bebernya.
Sumber : Explorenews.net
Ikuti Facebook kami