DKKP akan gelar Sidang Kode Etik, ini tanggapan Tim HM-NJ


Sungai Penuh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan Sidang terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi.

Surat Dewan Kehotmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 8 maret nomor : 0835/ DKPP/ SJ/ PP.00/III/ 2016 tentang panggilan sidang terkait aduan Oktafiandi Bajaj. Sidang ini akan dilaksanakan Jum’at pekan depan (18/3) puku 09.00 Wib. Sebelumnya DKPP menerima aduan dari Oktafiandi dengan No Registrasi 82/ DKPP-PKE-V/ 2016.

Menanggapi kabar ini Wakil Sekretaris Tim Pemenangan HM-NJ Alfadli Abbas memberi tanggapan tentang proses hukum yang akan berjalan nantinya.

“Dengan adanya sidang ini biar jelas kepastian Hukum tentang Pilwako Sungai Penuh. Karena sebelum ini setiap lembaga penyelenggara pemilu menganggap keputusan mereka benar baik dari Bawaslu, KPU dan panwaslu” ungkap Mantan Ketua Umum HMI Cabang Kerinci ini.

“Sebelum ini masyarakat resah dengan belum adanya kepastian Hukum tentang Pilwako Sungai Penuh, setelah sidang ini selesai dan ketetapan Hukumya jelas hal ini bisa membuat masyarakat tenang” tambah Alfadli.

Untuk diketahui, panggilan sidang ini menyusul adanya aduan dari Aktafiandi Bajaj dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi terkait keputusan Bawaslu Provinsi Jambi yang menggugurkankan Sengketa Panwas Sungai Penuh nomor 01/SP-SPN/ ADR/ 2015 yang membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh tentang Penetapan rekapitulasi suara dan hasil Pilkada Kota Sungai Penuh tahun 2015, padahal penerbitan  Keputusan Sengketa tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dnd)