Terbukti Melanggar, 3 Anggota Bawaslu Jambi Mendapatkan Teguran Keras


Portaljambi.com, Sungai Penuh – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar hari ini (6/4), telah memutuskan perkara pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kerinci-Sungai Penuh (AMPKS) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu sdr. Asnawi dan 2 Anggota lainnya yaitu Ribut Swarsoni dan Fauzan Khairazi.

Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 wib dipimpin lansung oleh Prof. Jimly Asidiqi selaku ketua DKPP RI. Sidang ini beragendakan pembaca putusan terkait pelanggaran kode etik.


Dalam sidang yang dibacakan, majelis hakim DKPP memutuskan dengan menyatakan bahwa para teradu I Asnawi, teradu II Ribut Swarsono dan teradu III Fauzan Khairazi mendapatkan teguran keras.


Dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa teradu I, teradu II dan teradu III tidak professional dalam menjalankan tugasnya.


Sementara itu terkait panwas kota sungai penuh, semua teradu baik teradu I Tony Indrayadi, teradu II Arifman dan teradu III Thabri Aries tidak bisa diberikan hukuman karena telah habis masa jabatannya sebelum putusan dibacakan. (dnd)