Bupati Didesak Bentuk Tim Investigasi Galian C dan Illegal Loging

Portaljambi.com, KERINCI - Bupati Kerinci Adirozal diminta segera membentuk tim evaluasi untuk masalah Galian C Illegal dan Illegal Logging yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di siulak deras, sebelum masalah ini menjadi lebih besar.
 
Ketegasan seorang pemimpin daerah harus ada, jika tidak dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat kerinci, “bupati harus segara ambil sikap, jangan ada korbai lain lagi selain bu susi, dan duduk persoalannya juga jelas, apakah ada izin atau tidak galian C dan perambahan hutan itu, jika tidak beri ketegasan” ungkap LSM Nuansa Kerinci Syafrianto.


Diharapkan Bupati memberi pembinaan, pengusaha galian C dan pengusaha kayu jika memang mau melanjutkan usahanya, ikuti aturan yang ada sesuai dengan UU yang berlaku, “jika tidak ada izin jangan buka dulu, urus izin jika sudah lengkap silahkan beroperasi mengingat kebutuhan material yang ada di kerinci dan sungai penuh cukup tinggi, jangan gara-gara ini semua di lokasi lain dibiarkan meskipun tidak ada izin” ungkapnya.


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Biro Penegakan Hukum HAM Komnasham Johan Efendi mengungkapkan bahwa banjir bandang, yang menghantam desa siulak deras hingga tetjadinya pemblokiran jalan yang mengakibatkan korban jiwa atas nama susi marlina yang terjebak saat pemblokiran jalan masih menjadi perhatian publik.


Sejumlah pihak menilai banjir bandang terjadi akibat adanya aktifitas galian C illegal dan illegal logging, hingga saat ini ditengah masyararakat mencuat berbagai cerita, yang mengakibatkan konflik internal ditengah masyarakat siulak deras, bahkan ada oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan politik.


Untuk menghidari konflik yang berkepanjangan, pemerintah daerah harus segera mengambil sikap dengan membentuk tim evaluasi dengan melibatkan BAPEDA, Tim Ahli, Polisi, TNI, TNKS, Kehutanan, LH, ESDM, Perizianan dan pihak terkait lainnya.


Tim ini yang ditugaskan untuk mengevalusi terhadap penyebab banjir tersebut, apakah galian C illegal atau Illegal Logging. Hasil evalusi tersebut, rekomendasinya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.


“Hasil evalusi inilah yang bisa menyatakan penyebab banjir bandang itu? Apakah galian c illegal atau illegal logging, sehingga nanti akan nampak apa sebenarnya penyebab banjir bandang tersebut” ungkapnya.


Pemblokiran jalan umum diatur dengan undang-undang lalulintas, dan tidak ada dasar hukumnya yang memperbolehkan pemblokiran jalan. Apa lagi sudah memakan korban jiwa.


Untuk tindaklanjut kasus ini, tidak harus korban, penegak hukum bisa langsung atau dikuasakan. “bisa dikuasakan kepihak lain untuk menindaklanjuti secara hukum, untuk mengungkap oknum dibalik pemblokiran jalan yang mengakibatkan korban jiwa sesuai dengan undang-undang lalu lintas” ungkapnya.


Sumber : Kerincitime.co.id