Ilustrasi |
Portaljambi.com, JAMBI - Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) kini dimeja hijaukan terkait pemberhentian Kepala Desa Tanjung Bunga atas nama Ependi.
Pantauan di Lapangan, Persidangan baru memasuki agenda mediasi yang di fasilitasi langsung oleh hakim PTUN Jambi. Perkara ini didaftarkan langsung oleh Ependi sebagai pihak Penggugat dengan register perkara Nomor: 11/G/2016/PTUN.JBI.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada tanggal 9 Mei 2016, Ependi mendalilkan bahwa pemberhentian dirinya dari kepala desa tanjung bunga kec. Tanah Kampung bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik, dan bertentangan juga dengan peraturan perundang-undangan.
Ependi menjelaskan bahwa pemberhentian dirinya tanpa adanya peringatan tertulis yang selayaknya dilakukan oleh walikota jika ada kesalahan yang saya perbuat. Namun dalam kenyataannya saya diberhentikan secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme pemberitahuan mengenai kesalahan apa yang telah saya perbuat.
"Pemecatan saya tanpa melalui proses hukum yang membuat saya benar-benar kecewa terhadap walikota Sungai Penuh. Pada masa kepemimpinan saya selaku kepala desa Tanjung Bunga, saya dapat mengantarkan desa ini meraih penghargaan juara 1 lomba P2WKSS tingkat Provinsi. Namun hasil jerih perih saya tidak ada dihargai, dan langsung dipecat tanpa alasan yang jelas" Ungkapnya.
Dari Pantauan Portaljambi.com Ependi tidak didampingi kuasa hukum/Pengacara, dan hanya melakukan perlawanan terhadap Surat Keputusan yang memberhentikannya selaku kepala desa Tanjung Bunga dengan sendiri. Sementara pihak tergugat, walikota Sungai Penuh tidak pernah datang ke pengadilan untuk menghadiri mediasi, namun hanya diwakili oleh beberapa orang PNS dari pemkot Sungai Penuh selaku Penerima Kuasa. Padahal menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal baik Penggugat harus hadir dalam melakukan mediasi.
Mediasi akan dilanjutkan pada hari ini (25/5) dengan agenda masih dalam tahapan mediasi. (dnd)