Kompol Yan Pargi Gosa saat memberikan Keterangan disidang lanjutan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008 |
Perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan
sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan
utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu
perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain
menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu
kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara
selama-lamanya enam tahun. "
Irmanto ketika dikonfirmasi di lapas Sungai Penuh, membenarkan telah
melaporkan Adi Mukhlis terkait pemalsuan tanda tangan dirinya yang
dijadikan bukti pada persidangan kasus bansos 2008, sabagai mana
diketahui , Salah satu saksi yang dihadirkan Penesehat Hukum
dipersidangan adalah Kompol Yan Pargi Gosa dari Polda Sumsel yang
melakukan uji Laboratorium bukti tanda tangan penerimaan dana Bansos
lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2008, terbukti bahwa
tandatangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti
dipersidangan terkait penerimaan dana bansos tahun 2008 oleh lima mantan
anggota DPRD Kabupaten Kerinci dipalsukan.
Sumber : Kerincigoogle.com
Sumber : Kerincigoogle.com