Portaljambi - KERUNCI, Maraknya bangunan liar atau tak resmi terjadi di desa sungai kering kec.kayu aro barat baru- baru ini. Bangunan tak berizin itu dibangun dilokasi lahan perumahan ptpn VI kayu aro.
Pembangunan tanpa izin ini membuat geram pihak keamanan perusahaan sehingga mereka meroboh beberapa bagian bangunan, karna kalau dibiarkan tanpa ada tindakan tegas maka diduga kedepannya masyarakat yang lain yang belum mempunyai tanah akan ikut ikutan mendirikan bangunan dilahan perusahaan yang di anggap gratis itu.
Menurut informasi dari pemilik rumah sdr. Yadi mengatakan pembangunan tersebut bukan dia yang melakukannya tetapi dia hanya menerima atau membeli rumah sudah jadi dari sdr. Nano mantan kades sungai kering. Semua permasalahn tesebut tanggung jawab nano , yadi hanya membayar dengan 1 unit sepeda motor dengan nilai 10 jt.
Sdr. Nano yang juga orang tua kandung dari kades sungai kering saat di konfirmasi membenarkan bahwa dirinya yang melakukan pembangunan tersebut, tapi sebatas tukang/pekerja dan menyiapkan matreal bangunan ,, inilah cara saya membantu masyarakat ucap nano kepada wartawan.
Beberapa anggota LSM yang berdomisili dikayu aro amat menyesalkan selama ini nano sering melakukan pembangunan dan renopasi perumahan yang tidak dihuni untuk di perjual belikan kepada warga setempat. Beberapa oknum LSM ini juga berharap agar pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti permasalahan ini agar kedepan nya tidak ada lagi warga yang membangun rumah di areal HGU ptpn VI kayu aro.
Humas perusahaan saat dikonfirmasi melalui via telepon belum bisa dihubungi dan sms pun belum dijawab hingga berita ini terbit.
Kepala Keamanan PTPN Kayu Aro Nasrul membenarkan pembongkaran tersebut, karena pembanunannya tidak ada izin.
“Tidak ada izin, jika dibiarkan maka akan banyak lagi areal PTPN ini bangunan liar” ungkapnya. (Kerincitime)