Mantan Sekda Syarifuddin Fadil Tanjabtim Dieksekusi Terkait Kasus Mobil Damkar


JAMBI - Mantan Sekda Tanjung Jabung Timur, Syarifuddin Fadil, terdakwa korupsi  APBD untuk pengadaan mobil Damkar tahun 2010, dieksekusi pagi ini. Sebelum digiring ke Lapas Klas II A Jambi, dia menjalani tes kesehatan di RS Abdul Manaf.

"Hari ini mantan Sekda Tanjabtim kit eksekusi. Tadi sudah jalani tes kesehatan dan sekarang lagi dalam perjalan ke Lapas," kata Rudi, Jaksa Eksekutor dari Kejari Muara Sabak Jumat (3/6).

Syarifuddin Fadil, divonis Mahkamah Agung (MA) selama 1 tahun 2 bulan. Hari Widodo, Humas PN Jambi sebelumnya mengatakan, dalam putusan kasasi MA yang menjadi majelis hakim ketua adalah Timur P Manurung SH MM, serta Dr Leopold Hutagalung SH MH dan Sophian Marthbaya SH selaku hakim anggota, yang memutuskan kasasi pada 28 April 2015.

Syarifuddin Fadil didenda Rp 50 juta dan dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 217 jutaan. Sedangkan di putusan kasasi, tidak ada uang pengganti.



Sumber : Jambiupdate.co