Portaljambi.com, MUARO BUNGO - Sidang kode etik penyelenggara pemilu terhadap pimpinan dan beberapa anggota sekretariat Panwas Kabupaten Muaro Jambi telah diagendakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Repbulik Indonesia (DKPP-RI) pada hari rabu tanggal 28 September 2016 mendatang. Sidang yang beragendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan Jawaban Teradu itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Dalam sidang yang akan digelar, yang bertindak selaku pengadu adalah Aprizal, S.Pd., M.Pd, yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi. Sementara itu sebagai teradu dalam pengaduan ini adalah Hamdi, S.Pdi sebagai Teradu 1, Agus Sulaiman sebagai Teradu 2, Yasril sebagai teradu 3, Ahmad Rezi selaku teradu 4, dan Ahmad Sadiqin sebagai teradu 5.
Dalam pokok pengaduannya, Aprizal mendalilkan Teradu 1 (Hamdi) melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu karena rangkap jabatan. Selain jadi kepala Sekolah MTS Al Ihsaniyah, Hamdi juga sebagai guru tetap (sertifikasi) yang tidak pernah mengundurkan diri pada saat mencalonkan diri sebagai komisioner Panwas Kabupaten Muaro Jambi. Selain itu Teradu 1 yang juga sebagai ketua Panwas Kabupaten Muaro Jambi telah mengangkat adik ipar (teradu 5) sebagai staff pelaksana pada panwas kab. Muaro Jambi yang berstatus mahasiswa aktif yang tidak bisa kerja penuh waktu sesuai dengan SOP di Panwas.
Sementara itu Teradu 1 yang diduga bersama-sama dengan Teradu 2, teradu 3, dan teradu 4 telah melakukan manipulasi data dalam perekrutan Panwascam se Kab. Muaro Jambi, sehingga tidak sesuai dengan Prosedur yang berlaku. selain itu, teradu 1 secara bersama-sama dengan teradu 2, teradu 3, dan teradu 4, diduga telah melakukan penyimpangan anggaran pada kegiatan pelantikan panwascam se Kabupaten Muaro Jambi dan kegiatan bimbingan tekhnis Pengawasan DPT dan Pencalonan.
Dalam sambungan via telpon Aprizal kepada Portaljambi.com menjelaskan bahwa kegiatan pelantikan panwascam se Kabupaten Muaro Jambi telah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan dengan cara menggabungkan 2 (dua) kegiatan yang terpisah menjadi satu kegiatan dihari yang sama dengan modus menggantikan spanduk kegiatan.
"antara kegiatan pelantikan panwascam se Kabupaten Muaro Jambi seharusnya terpisah dengan kegiatan bimbingan tekhnis Pengawasan DPT dan Pencalonan. Jika kegiatan kedua mata anggaran yang seharusnya terpisah yang kemudian digabung seperti yang mereka lakukan maka hal ini telah menyalahgunaan anggaran yang ada" ungkapnya.
Aprizal menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan semua bukti yang sesuai dengan aduan yang ia ajukan.
"kami akan mengajukan bukti-bukti atas semua dalil yang kami ajukan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh mereka. Nanti biarlah DKPP yang akan memutuskan apakah perbuatan para teradu ini sesuai atau tidak dengan prosedur yang berlaku" jelasnya. (dn)