Portaljambi.com, SUNGAI PENUH - Setelah sekian lama digelar, perkara Tata Usaha Negara dengan nomor register 11/G/2016/PTUN.JBI antara Sdr. Ependi yang berkedudukan sebagai Penggugat dan walikota Sungai Penuh selaku Tergugat, akhirnya diputus oleh hakim majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada siang tadi (08/9).
Dalam persidangan yang dibuka pada pukul 11.30 WIB Ependi datang bersama kuasa hukumnya Adithiya Diar, S.H., M.H. sementara walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) selaku Tergugat tidak tampak menghadiri persidangan yang digelar. Pihak Tergugat diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang bernama Dede dan Acep dan 2 (dua) orang yang mewakili Pemerintah Kota Sungai Penuh yaitu Zahirman selaku Kabag Hukum Setda Kota Sungai Penuh serta Zaini Ahmad selaku Kabag Pemdes Kota Sungai Penuh.
Pada persidangan yang digelar lebih kurang 1 jam ini, majelis hakim secara bergiliran membacakan putusan yang pada pokoknya memenangkan Sdr. Ependi dalam perkara ini. Dalam pertimbangannya, pihak Tergugat (walikota Sungai Penuh) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian Ependi dari jabatan Kepala Desa Tanjung Bunga Kec. Tanah Kampung dengan cacat prosedural, sehingga SK tersebut haruslah batal demi hukum. Yang kemudian majelis hakim PTUN Jambi Menghukum TERGUGAT untuk merehabilitasi hak-hak PENGGUGAT sebagai Kepala Desa Tanjung Bunga Kec. Tanah Kampung sebagaimana kedudukan semula.
Diakhir persidangan ketua majelis hakim menyampaikan, jika ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan ini dapat mengajukan upaya hukum pada tingkat banding.
Seusai mendengarkan putusan tersebut, Ependi yang didampingi oleh kuasa hukumnya tampak saling bersalaman, yang setelah itu Ependi terlihat melakukan sujud syukur diruang pengadilan.
Dalam keterangan persnya, Kuasa Hukum dari Penggugat Adithiya Diar menjelaskan “Alhamdulillah putusan yang dibacakan tadi memenangkan kita selaku Pihak Penggugat dalam perakara ini, dengan demikian maka telah terbukti secara sah bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat atas pemberhentian Ependi dari Kepala Desa Tanjung Bunga Kec. Tanah Kampung telah menyalahi prosedur yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik” jelasnya.
Ketika ditanya masalah upaya hukum yang akan digunakan oleh Walikota Sungai Penuh, Pengacara kondang ini hanya tersenyum menjelaskan “upaya hukum pada tingkat banding itu merupakan hak dari Tergugat, Kami tidak bisa melarang jika Tergugat menggunakannya. Yang jelas, saya dan teman-teman dari Kantor PKBH Humaniora Jambi yang bertindak selaku kuasa hukum dari Ependi akan siap mendampingi Ependi pada tingkat Banding, jika pihak tergugat menggunakan upaya hukum tersebut"jelasnya Adit.
Sementara itu kuasa dari pihak Tergugat tampak meninggalkan lokasi persidangan tanpa penjelasan apapun.
Diwaktu yang bersamaan, Ependi mengucapkan “syukur alhamdulillah saya dimenangkan dalam perkara ini. Allah tidak akan tidur dalam menilai sesuatu yang benar maupun yang salah" ungkapnya.
Selain itu, Ependi juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Bapak Fikri Riza, BPK Mudrika, dan Bpk Adithiya Diar yang telah membantu selama persidangan digelar.
sebelum ditutup Ependi memberi pesan "semua pemberhentian seseorang dari jabatan yang diemban, belum tentu benar dimata hukum. Oleh sebab itu semua keputusan yang terbit oleh penguasa jika dinilai janggal, maka telah layak pula diuji melalui lembaga yang berwenang, salah satunya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Disinilah tempat untuk mencari keadilan”, tutupnya. (dnd)