Pembunuh Emilda Hanya Dihukum 9 Bulan, Keluarga Sangat Kecewa


Ilustrasi
Ilustrasi / Istimewa

KUALATUNGKAL - Masih ingat kasus kematian Emilda, honorer Kantor Perpustakaan Deerah Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) beberapa bulan lalu.

Ternyata, kasus tersebut sudah disidangkan dengan tersangka Balak yang tak lain adalah kekasih korban. Oleh pengadilan, tersangka hanya dijatuhi hukuman ringan yakni 9 bulan penjara.

Terang saja, vonis ini membuat keluarga korban kecewa berat. Elita, keluarga korban menuturkan, pihaknya menuntut keadilan. “Kami merasa kematian korban masih janggal, kami menuntut keadilan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Elita mengaku, pihak keluarga sudah sering bolak balik ke kejaksaan dan kepolisian, namun tidak ada hasil. Justru hasilnya tersangka hanya dijatuhi hukuman ringan.


Sumber : Metrojambi.com