PTTUN Medan kembali Kalahkan Walikota Sungai Penuh

Adithiya Diar, SH,  MH, Pengacara Ependi
PortalJambi.com - JAMBI, Pemeriksaan sengketa antara  Walikota Sungai Penuh dan Ependi selaku mantan Kepala Desa Tanjung Bunga, kini telah menemui titik terangnya. Melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tertanggal 14 Desember 2016 dengan Nomor: 200/B/2016/PT.TUN-MDN, maka kemenangan Ependi atas Walikota Sungai Penuh di PTUN Jambi, kini diperkuat oleh PTTUN Medan.

Ependi dalam sambungan telponnya menyatakan, benar PTTUN Medan telah mengeluarkan  putusannya, yang amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 11/G/2016/PTUN-JBI. Surat pemberitahuan putusan banding telah saya terima pada hari Jum'at (06/01) yang lalu, ujarnya.

Dilain tempat, kuasa hukum Ependi, Adithiya Diar SH MH membenarkan apa yang disampaikan oleh Ependi. Dalam sambungan via telpon, Adithiya Diar menyatakan, benar PTTUN Medan telah mengeluarkan putusan atas permohonan banding yang diajukan oleh Pihak Walikota Sungai Penuh sebagai bentuk upaya hukum dari Putusan PTUN Jambi. Namun, hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan dari PTTUN Medan. Kami mengetahuinya dari Surat Pemberitahuan Putusan Banding tertanggal 29 Desember 2016 yang diterima oleh klien kami pada hari Jum'at (06/01) yang lalu, terangnya.

Dengan adanya putusan PTTUN Medan tersebut, sengketa antara Ependi dan Walikota Sungai Penuh telah berkekuatan hukum tetap, yang dimenangkan oleh klien kami. Hal ini berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No.5 Tahun 2004, sehingga perkara antara Ependi dan Walikota Sungai Penuh ini termasuk dalam jenis perkara yang dikecualikan sebagai perkara yang dapat diajukan pada tingkat kasasi, jelasnya.

Saat ditanya mengenai permohonan eksekusi atas putusan yang dikeluarkan oleh PTTUN Medan, Pengacara Kondang ini menyatakan bahwa kami akan melihat iktikad baik dari Bapak Walikota Sungai Penuh, Beliau (walikota-red) pasti bijaksana untuk menerima putusan ini. Harapan kami, semoga Pak Walikota Sungai Penuh memiliki niat baik untuk menjalankan putusan pengadilan, dengan mengangkat kembali Klien kami sebagai Kepala Desa Tanjung Bunga Kec. Tanah Kampung. Setelah kami menerima salinan putusan dari PTTUN Medan nanti, Insya Allah kita akan surati Bapak Walikota Sungai Penuh, tutupnya.